PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 33
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA yang meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Penunjang yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, termasuk kepada Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
