Pasal 32
BAB 6 — PERALIHAN IZIN PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Bank tersebut wajib melaporkan secara tertulis rencana pengambilalihan kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Lembaga Selain Bank tersebut wajib menyampaikan permohonan
persetujuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA perihal rencana pengambilalihan. (3) Laporan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai: a. latar belakang pengambilalihan; b. pihak yang akan melakukan pengambilalihan; c. target waktu pelaksanaan pengambilalihan; d. susunan pemilik dan/atau pemegang saham pengendali, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan e. rencana bisnis setelah pengambilalihan, khususnya terkait kegiatan jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan.
