PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 31
BAB 6 — PERALIHAN IZIN PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN
(1) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik kepada pihak lain hanya dapat dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemisahan. (2) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu memperoleh izin Bank INDONESIA.
