PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 30
BAB 6 — PERALIHAN IZIN PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN
(1) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik. (2) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
