PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 29
BAB 5 — LAPORAN
(1) Penyelenggara Dompet Elektronik yang tidak terkena kewajiban izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Dompet Elektronik kepada Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
