Pasal 28
BAB 5 — LAPORAN
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (3) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. laporan bulanan; b. laporan triwulanan; c. laporan tahunan; dan/atau d. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan tindak lanjut yang telah dilakukan; b. laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran; c. laporan terjadinya force majeure atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran; d. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin kepada Bank INDONESIA; dan e. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (5) Format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian
Akhir mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik. (6) Format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan Penyelenggara Dompet Elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
