PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai: a. kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; dan c. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
