PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 oleh Penyelenggara Dompet Elektronik antara lain: a. penyediaan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai Dompet Elektronik yang diselenggarakan, termasuk informasi mengenai prosedur pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
