PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 oleh Penyelenggara Payment Gateway antara lain:
a. penyediaan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai mekanisme pembayaran melalui Payment Gateway, termasuk mengenai penggunaan data dan informasi instrumen pembayaran dalam transaksi online; dan b. turut memastikan terlaksananya penyerahan barang dan/atau jasa dari pedagang kepada konsumen setelah konsumen melakukan pembayaran dalam transaksi online.
