PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Penerapan prinsip perlindungan konsumen oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. (2) Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadilan dan keandalan; b. transparansi; c. perlindungan data dan/atau informasi konsumen; dan d. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
