PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Penyelenggara Payment Gateway yang dalam penyelenggaraan kegiatannya melakukan fungsi untuk menyelesaikan pembayaran kepada pedagang, wajib: a. memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
- pemilihan pedagang (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan Payment Gateway; dan
- penyelesaian pembayaran kepada pedagang; dan b. melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui pedagang.
