Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Penyelenggara Dompet Elektronik yang menyelenggarakan Dompet Elektronik yang dapat digunakan untuk menyimpan data instrumen pembayaran dan menampung dana, wajib untuk: a. memastikan penggunaan dana pada Dompet Elektronik hanya untuk tujuan pembayaran; b. mematuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai batasan nilai dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik; c. memastikan dana yang dimiliki pengguna telah tersedia dan dapat digunakan saat melakukan transaksi;
d. menempatkan seluruh dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik dalam bentuk aset yang aman dan likuid untuk memastikan ketersediaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. memastikan bahwa penggunaan dana hanya untuk memenuhi kepentingan transaksi pembayaran oleh pengguna Dompet Elektronik; dan f. menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batasan nilai dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilampaui dalam hal: a. terdapat pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan b. Penyelenggara Dompet Elektronik mampu mengidentifikasi kelebihan dana tersebut sebagai hasil pengembalian dana (refund). (3) Penempatan seluruh dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. menatausahakan dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik melalui pencatatan pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva bagi Penyelenggara Dompet Elektronik berupa Bank; atau b. menempatkan dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik sebesar 100% (seratus persen) pada bank umum dalam bentuk rekening simpanan, bagi Penyelenggara Dompet Elektronik berupa Lembaga Selain Bank. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
