PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 34
BAB 8 — LARANGAN
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: a. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency; b. menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau c. memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.
