Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran mencakup: a. pengawasan aktif manajemen; b. kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi; c. fungsi manajemen risiko dan sumber daya manusia pelaksana; dan d. pengendalian intern. (2) Penerapan manajemen risiko oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir selain mengacu pada penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Transfer Dana selain mengacu pada penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada ketentuan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
