Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring,
Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik, dan/atau ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana. (2) Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Dompet Elektronik, dan Bank yang menyelenggarakan Proprietary Channel paling sedikit: a. pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau otoritas/lembaga terkait; b. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi; dan c. pelaksanaan audit yang diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau setiap terdapat perubahan yang signifikan. (3) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara Switching paling sedikit: a. pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses; dan b. pengamanan jaringan. (4) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Payment Gateway paling sedikit: a. pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses; b. pengamanan jaringan; dan c. penerapan fraud detection system. (5) Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Dompet Elektronik paling sedikit:
a. pengamanan data dan informasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang disimpan dalam Dompet Elektronik; b. sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan Dompet Elektronik; dan c. penerapan fraud detection system.
