Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib: a. menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten; b. menerapkan standar keamanan sistem informasi; c. menyelenggarakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik; d. menerapkan perlindungan konsumen; dan e. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu, tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan b. untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi uang elektronik dan/atau transaksi sistem pembayaran lainnya, tunduk pada ketentuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank INDONESIA.
