PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. menjaga efisiensi nasional; b. mendukung kebijakan nasional; c. menjaga kepentingan publik; d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
