PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Pihak asing yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, wajib tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
