Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan: a. mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau b. mengajukan persetujuan dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13. (2) Dalam rangka memproses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA melakukan hal sebagai berikut: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan bisnis; dan c. pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank. (3) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA melakukan hal sebagai berikut:
a. penelitian administratif; b. analisis terhadap kinerja Bank atau Lembaga Selain Bank; dan c. pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank, jika diperlukan. (4) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA MENETAPKAN keputusan untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan izin atau persetujuan yang diajukan. (5) Bank INDONESIA dapat memberikan kemudahan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin atas proses persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam rangka penggunaan dan perluasan penggunaan instrumen pembayaran nontunai untuk program yang terkait dengan kebijakan nasional. (6) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan tetap memperhatikan risiko penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
