PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang. (2) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja Penyelenggara Penunjang.
