PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek: a. legalitas dan profil perusahaan; b. kompetensi pihak yang akan diajak bekerjasama; c. kinerja; d. keamanan dan keandalan sistem dan infrastruktur; dan e. hukum.
