PBI
Peraturan Badan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek: a. kesiapan operasional; b. keamanan dan keandalan sistem; c. penerapan manajemen risiko; dan d. perlindungan konsumen. (2) Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
