Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Persetujuan untuk pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyelenggaraan Payment Gateway yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan/atau Acquirer; b. penyelenggaraan Dompet Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagai berikut:
- Bank; atau
- Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit uang elektronik; dan/atau c. penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank. (2) Persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran yang telah berjalan.
(3) Persetujuan untuk melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain; dan/atau b. kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang. (4) Pihak yang memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi Penyelenggara Payment Gateway dan Penyelenggara Dompet Elektronik.
