Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “1000”; b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun cetak “TC 2016”;
e. gambar utama yaitu tari tifa beserta tulisan “TARI TIFA”, pemandangan alam Banda Neira beserta tulisan “Banda Neira”, dan bunga anggrek larat; f. tulisan “BANK INDONESIA”; g. gambar ornamen batik; h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan i. tulisan “PERURI”. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan hijau; b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; c. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “1000”; d. mikroteks yang memuat tulisan “BI1000” dan angka “1000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan e. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- gambar bunga anggrek larat;
- gambar sebagian pemandangan alam Banda Neira; dan
- nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka. (3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
