PBI
Peraturan Badan Nomor 18-33-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
terbuat dari serat kapas;
berwarna krem;
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia; dan
terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BANK INDONESIA” secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran yaitu panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
