Pasal 5
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”; d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan
beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”; e. tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”; f. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”; g. gambar ornamen batik; dan h. gambar lingkaran-lingkaran kecil. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan hijau;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” dan angka “1” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile); f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; g. mikroteks yang memuat tulisan “BI1”, tulisan “BI1000”, dan angka “1”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan h. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- 2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
- angka nominal “1000”;
- ornamen batik; dan
- gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
