PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 35
BAB 7 — PERMINTAAN INFORMASI
Dalam rangka memastikan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, Bank INDONESIA berwenang meminta informasi kepada otoritas atau instansi yang terkait.
