PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 34
BAB 6 — PENGAWASAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
(1) Dalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pihak lain yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan; dan b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bank INDONESIA.
