PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 33
BAB 6 — PENGAWASAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang memberikan surat pembinaan dan mengenakan sanksi. (4) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menindaklanjuti surat pembinaan dan mematuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
