PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 32
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
Bank INDONESIA berwenang meminta laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
