Pasal 31
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang meliputi: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara online melalui sistem aplikasi pelaporan Bank INDONESIA. (4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Bank INDONESIA secara tertulis dan ditandatangani oleh Direksi. (5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap sistem aplikasi pelaporan atau terdapat alasan tertentu yang menyebabkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara online, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA secara tertulis dan ditandatangani oleh Direksi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu dan tata cara penyampaian laporan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
