Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat dilakukan atas: a. perintah Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkan alasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank menyampaikan permohonan yang disertai dengan alasan penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang dan dilengkapi paling sedikit dengan: a. fotokopi risalah Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau keputusan Direksi mengenai penutupan kantor cabang; b. pernyataan dari Pemegang Saham bahwa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan akan bertanggung jawab terhadap setiap tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari; c. logo Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA; dan d. sertifikat izin usaha Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan persetujuan pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(4) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku izin usaha Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau persetujuan pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
