Pasal 36
BAB 8 — LAYANAN JUAL BELI UKA OLEH PIHAK SELAIN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
(1) Pada wilayah tertentu, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat bekerja sama dengan pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk melakukan kegiatan layanan pembelian UKA dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjalankan kegiatan usaha sebagai hotel atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan sejenis dengan hotel. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA yang memuat tujuan dan alasan rencana kerja sama, serta paling sedikit dilengkapi dengan data dan informasi mengenai: a. profil pihak yang akan menjadi mitra kerja sama; b. kondisi geografis wilayah kerja sama; c. keberadaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank di sekitar wilayah kerja sama; dan d. hal lain yang dianggap perlu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama antara Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
