PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memiliki rekening pada bank atas nama Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha maupun kegiatan operasional sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (3) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang menggunakan rekening bank selain atas nama Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
