Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan kesiapan pembukaan kantor cabang. (3) Dalam rangka pemberian persetujuan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA juga mempertimbangkan pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan. yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan untuk memperoleh persetujuan serta prosedur pemberian persetujuan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
