Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memasang: a. logo Penyelenggara KUPVA berizin yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA; b. sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan c. tulisan “Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Berizin” (“Authorized Money Changer”), dan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA, di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha. (2) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menggunakan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam setiap bentuk dokumen, korespondensi, maupun bentuk lainnya. (3) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat menggunakan nama dagang dengan ketentuan sebagai berikut: a. hanya memiliki 1 (satu) nama dagang; dan b. nama dagang mencerminkan nama Perseroan Terbatas dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
