Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pemegang Saham wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pemegang Saham wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, dalam hal Pemegang Saham diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan pengalihan saham wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah putusan pengadilan atas perkara tindak pidana tertentu yang telah berkekuatan hukum tetap.
