Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Dalam hal Penyelenggara KUPVA Bukan Bank akan melakukan perubahan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham maka calon Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA. (2) Calon Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 serta mengikuti penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d. (3) Pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau perubahan Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan dan tata cara pelaporan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
