Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai dengan data dalam sistem informasi debitur; d. memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; e. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan Terbatas yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Bank INDONESIA dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; g. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan h. menyampaikan data, informasi, keterangan, atau pernyataan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bertanggung jawab atas data, informasi, keterangan, atau pernyataan yang disampaikan tersebut. (2) Dalam hal Pemegang Saham merupakan badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dari badan hukum tersebut. (3) Dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan konfirmasi atau wawancara kepada Pemegang Saham.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan tata cara konfirmasi atau wawancara diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
