PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Anggota Direksi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus mengikuti pelatihan dan/atau sertifikasi yang mendukung penyelenggaraan KUPVA. (2) Pelatihan dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah anggota Direksi mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan/atau sertifikasi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
