Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga; c. memiliki pengetahuan di bidang penyelenggaraan KUPVA yang memadai dan relevan dengan jabatannya; d. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; e. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai dengan data dalam sistem informasi debitur; f. memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; g. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan Terbatas yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Bank INDONESIA dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; i. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah karena menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; j. memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan k. menyampaikan data, informasi, keterangan, atau pernyataan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bertanggung jawab atas data, informasi, keterangan, atau pernyataan yang disampaikan tersebut. (2) Dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan konfirmasi atau wawancara kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan tata cara konfirmasi atau wawancara diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
