PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. hasil pengawasan Bank INDONESIA selama masa berlakunya izin; dan/atau b. permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk MENETAPKAN kebijakan terkait izin yang telah diberikan berupa: a. memperpanjang masa berlaku izin; b. mempersingkat masa berlaku izin; c. membatasi penyelenggaraan KUPVA; dan/atau d. mencabut izin.
