PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perpanjangan izin dan tata cara perpanjangan izin Penyelenggara KUPVA Bukan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
