PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi tahapan penelitian, pemeriksaan lokasi, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam hal calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank tidak memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA maka calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dinyatakan telah membatalkan permohonannya.
