Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan oleh Bank INDONESIA melalui tahapan sebagai berikut: a. penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. penelitian pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21; c. pemeriksaan lokasi tempat usaha calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; dan d. penyuluhan ketentuan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Dalam rangka melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Bank INDONESIA dapat melakukan konfirmasi atau wawancara kepada calon Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian izin dan tata cara konfirmasi atau wawancara diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
