PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan pembatasan perizinan berdasarkan pertimbangan antara lain menjaga efisiensi nasional, menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri, dan/atau menjaga persaingan usaha yang sehat. (2) Kebijakan pembatasan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. penolakan permohonan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; b. penolakan permohonan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank pada wilayah tertentu;
c. penolakan permohonan pembukaan jaringan kantor; dan/atau d. pembatasan kegiatan usaha.
