PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
Transaksi Lindung Nilai Syariah dilakukan dengan transaksi lindung nilai sederhana (‘Aqd al Tahawwuth al-Basith) atau transaksi lindung nilai kompleks (‘Aqd al Tahawwuth al- Murakkab).
