PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
(1) Penyelesaian Transaksi Lindung Nilai Syariah wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
(2) Pembatalan terhadap Transaksi Lindung Nilai Syariah yang telah diikuti dengan pemindahan dana wajib dilakukan dengan pengembalian dana secara penuh.
