PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
(1) Nilai nominal Transaksi Lindung Nilai Syariah paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi. (2) Jangka waktu Transaksi Lindung Nilai Syariah paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi. (3) Nilai tukar dan perhitungan nilai tukar: a. harus ditentukan pada saat Forward Agreement; dan b. tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
