PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
(1) Transaksi Lindung Nilai Syariah harus didahului dengan Forward Agreement atau rangkaian Forward Agreement. (2) Dalam hal Forward Agreement tidak dipenuhi maka pihak yang tidak memenuhi dapat dikenakan ganti rugi (ta’widh). (3) Dokumen dari Forward Agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan.
